Pantauan Prosalina di Pengadilan Negeri Jember, Abdul Ghafur tengah berkoordinasi untuk mendaftarkan gugatannya,, namun karena berkas gugatan belum rampung, Ghafur kembali pulang untuk memperbaikinya, Ghafur kemudian melayangkan Surat Pemberitahuan Kepada DPRD Jember, dalam materi gugatan Ghofur, Pimpinan DPRD Jember menjadi turut tergugat.
Kepada Prosalina FM Ghafur meminta, pihak-pihak terkait untuk sementara waktu, tidak memproses permohonan P-A-W Partainya, sebab, kalau sudah ada gugatan perdata ke Pengadilan terkait P-A-W, maka proses P-A-W harus dihentikan.
Ghofur tidak terima dengan alasan yang diberikan Partai bahwa dirinya di-PAW karena melakukan perbuatan tercela,, hal itu sangat memalukan dirinya dan keluarganya.
Sementara itu, dari Gedung DPRD diperoleh informasi, bahwa setelah diproses di KPU, surat P-A-W Abdul Ghofur kini sudah ada di sekretariat DPRD, untuk di kirim ke Bupati Jember.(hafit)