Menurut salah seorang tim ahli PEMKAB Jember, Yani Yanuar, dalam rangka percepatan pembuatan Draf Raperda RTRW Jember, setelah Draf Raperda itu diserahkan kepada pemerintah Propinsi Jawa Timur.
Disitulah tim ahli pendamping Propinsi, menggunakan format Kabupaten Kebumen, untuk di isi data-data milik PEMKAB Jember, sesuai hasil kajian akademis dari tim ahli PEMKAB.
Setelah data-data Jember masuk dalam format itu, ternyata data-data asli milik Kabupaten Kebumen, belum dihapus dan turut tercetak, menjadi satu dengan draf milik PEMKAB Jember.
Menurut Yani Yanuar yang juga dekan fakultas pertanian Universitas Jember itu, karena draf itu akhirnya setelah dikonsultasikan ke pemerintah pusat, tidak ada masalah, maka tim ahli PEMKAB Jember tidak lagi membuka dan merefisi draf tersebut.
Meski demikian, hal itu bukan berarti PEMKAB Jember melakukan plagiat atau menjiplak kabupaten kebumen, karena data-data yang sebenarnya milik jember juga sudah masuk didalamnya. Hanya saja menggunakan format yang sama milik kebumen.
Penggunakan format milik daerah lain yang sudah benar, untuk membuat Draf Raperda Jember, adalah boleh-boleh saja, selama data-data juga benar.