Menurut ketua fraksi PKNU DPRD Jember, Marduwan, Peraturan Kpu Nomor 7 Tahun 2013, dalam bab pembukaan jelas menyebutkan, bahwa yang dimaksud Partai Politik dalam peraturan itu, adalah Partai Politik peserta Pemilu 2014. Sementara PKNU, bukan peserta Pemilu Legislatif tahun 2014, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Karena bukan peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, maka seluruh anggota fraksi PKNU, tidak perlu mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPRD Jember.
Namun demikian, sikap resmi PKNU, akan dinyatakan nanti setelah pertemuan di Bali, yang digagas oleh DPP PKNU.
Sementara anggota KPU Kabupaten Jember, Gogot Cahyo Baskoro, mengaku sering mendapat pertanyaan dari anggota PKNU, terkait pencalegan.
Namun aturan KPU sudah tegas menyebutkan, bahwa anggota dewan yang nyaleg dari partai lain, tetap harus mengundurkan diri dari keanggotaannya sebagai anggota dewan.(ely)