Dalam Perjanjian awal disebutkan, Pemilik Kios dan Pertokoan bisa membeli kios, setelah masa sewa 25 Tahun. Namun kenyataannya pemilik kios dan toko, Tidak bisa membeli lahan yang sudah ditempatinya selama 25 tahun.
Hal itu terungkap dalam Sidang Perdana Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jember, Senin Siang.
Sayang Kuasa Hukum 9 Penggugat, Lilik Jauriyah Tidak Hadir, Sehingga Majelis Hakim yang dpimpin Hari Hernomo Yulianto, Hanya memeriksa Surat Kuasa Erwin Setiawan, Sebagai Kuasa Hukum Direktur Johar Plasa, Dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, yang menjadi Kuasa Hukum Pemkab Jember.
Sementara Erwin Setyawan Menilai, Kasus itu tidak masuk kategori pelanggaran perjanjian kerjasama, Atau WAN Prestasi. PT Johar Plaza tidak pernah menghalangi usaha mereka, hingga masa sewa 25 tahun habis, pada tahun ini.
Terkait Soal perjanjian pembelian Kios, Erwin masih akan memperlajari isi perjanjian kerjasamanya secara lebih detail.
Senada dengan Erwin, Hari Mujianto juga masih akan memperlajari Materi Gugatan, Karena baru menerima kuasa dari Pemkab Jember.
Ketua Majelis Hakim, Hari Hernomo Yulianto menunda Sidang Senin 2 Pekan Lagi, Dengan Agenda Mediasi antara kedua belah pihak.