Menurut Koordinator LSM Mina Bahari Puger, Mohammad Soleh, Dalam naskah Akademis Raperda BAB 8, dijabarkan tentang zonasi di Kabupaten Jember.
Didalamnya Dijabarkan Tentang pengembangan kawasan industri di Kabupaten Bondowoso, Terkait pemisahan kawasan industri dan Pemukiman Penduduk.
Seharusnya dalam Nasakah Akademis Tertulis, Pengembangan Kawasan Industri di kabupaten jember, bukan kabupaten bondowoso.
karena itu sejumlah LSM mendesak bappekab segera mencabut Draft Raperda RT RW Pemkab Jember.
Sementara Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Lukman Winarno, DPRD telah menggelar Rapat Pimpinan, Untuk menyikapi Pro Kontra Raperda RT RW.
DPRD Jember akan segera mengundang Bupati, Kepala Bappekab dan Tim Ahli Penyusunan Raperda RT RW, Untuk meminta klarifikasi terkait temuan sejumlah elemen masyarakat.
Karena Pimpinan DPRD Jember tidak bisa Menjustifikasi, Tanpa laporan dari masyarakat. Namun pemanggilan ini masih menunggu Bupati dan SKPD Selesai menjalankan ibadah umroh.