Sidang Gugatan Class Action Pedagang Pasar Kencong, Memasuki Tahapan Penyampaian Alat Bukti.

 Ketua Majelis Hakim, AD Hernomo Yulianto menegaskan, penggugat harus menyiapkan alat bukti tambahan, Untuk memperkuat materi gugatannya.
     Dalam Persidangan Sebelumnya, Pedagang korban terbakarnya Pasar Kencong, Memutar ulang rekaman Janji Bupati MZA Jalal, Dalam Sidang Gugatan Class Action.
 

Comments are closed.