Nilai Kontrak itu harus dibayar Dimuka, Dengan masa kontrak selama 20 tahun. Dikabarkan pula, Belasan Tenaga ahli investor itu, sudah berkantor di PDP Jember.
Kabar Itulah, Yang belakangan ini sangat meresahkan para buruh dan karyawan perusahaan milik daerah tersebut.
Koordinator Serikat Buruh PDP Bersatu, Wahyu Baskoro, Mengkhawatirkan munculnya Dualisme Managemen PDP, Yang akhirnya justru merugikan PDP dan Buruh.
Karena Kabar Awal adalah Take Over, Atau pengalihan pengelolaan, Akhirnya ia meminta pejelasan kepada direktur utama PDP, Sujatmiko, Dan ternyata membenarkan adanya KSO, Dengan Investor asal Surabaya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, Saat dikonfirmasi Per Telpon, Justru membantah Adanya KSO PDP Kepada Investor tersebut.
Menurutnya, Persoalan itu baru menjadi Rencana, Dan masih dibahas oleh tim, yang beranggotakan Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Asisten Satu, Yang diketuai Sekretaris Kabupaten Jember.
Mujiharto Enggan menjelaskan secara detail, terkait rencana KSO itu, karena masih dalam tahap pembicaraan tim.