Anggota KPU Kabupaten Jember, Gogot Cahyo Baskoro, Menjelaskan, Mereka yang tersangkut pidana dengan ancaman hukuman kurang dari 5 Tahun Penjara, Diperbolehkan nyaleg lagi.
Sedangkan yang tersangkut pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Lebih, Boleh Nyaleg setelah masa rehabilitasi 5 tahun sejak bebas dari lapas.