Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiharto, Tersangka W-A dijerat Pasal Berlapis, Yakni Pasal 50 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 99, Tentang Telekomunikasi, Dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dengan ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara.
Sebelumya W-A ditangkap Mabes Polri, Karena diduga meretas situs resmi milik Presiden SBY. Saat di Mabes Polri, W-A mengaku sudah meretas lebih Dari 5000 Situs di Indonesia.