Pemkab Jember, Serahkan Bukti 10 Surat Penting Kepada Majelis Hakim Gugatan Class Action Pedagang Pasar Kencong.

 Kuasa Hukum Bupati Jember, Hari Mujianto, mengaku telah menyerahkan 10 bukti Surat, Untuk menjawab materi gugatan, yang dilakukan sejumlah pedagang Pasar Kencong.
    Diantara Bukti Surat itu adalah, Keputusan Presiden dan Surat Lain, Yang menguatkan bahwa, Pemkab tidak mungkin membangun Pasar Kencong, Di Lokasi lama yang Terbakar.
    Serta keharusan membangun Pasar Baru dilokasi lain, Yang Memenuhi syarat sesuai rencana tata ruang dan wilayah, khususnya terkait tersedianya lahan parkir.
    Sedangkan Kuasa Hukum Turut tergugat DPRD Jember, Eko Imam Wahyudi, Dalam persidangan kembali menyampaikan Bukti, berupa rekomendasi DPRD, Agar Pemkab membangun kembali Pasar Kencong, Di Lokasi Lama.
    Menurut Imam, Rekomendasi itu jelas sesuai keinginan pedagang, namun tidak dijalankan oleh Bupati Jember MZA Jalal.
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Adi Hernomo Yulianto, Setelah memeriksa bukti-bukti tergugat dan turut tergugat, langsung menutup sidangnya.
    Sidang akan dilanjutkan Rabu Pekan Depan, Dengan Agenda masih pembuktian oleh tergugat, Yakni Bupati Jember MZA Jalal.
 

Comments are closed.