DPRD Jember, Tidak Tahu Adanya KSO PDP Dengan Investor.

Ayub menegaskan, Komisi D DPRD Jember keberatan dengan Kerjasama Operasional tersebut.
     Jika PDP ingin mensejahterakan buruh, maka pembuatan KSO harus transparan. Ayub berjanji akan mempelajari perda PDP yang baru.
     Jika ada kesalahan dalam KSO yang dibuat, Komisi D akan membawa kasus itu, untuk dibahas dalam pansus, atau panitia khusus.
     Ayub juga mengakui bahwa DPRD Jember baru tahu adanya KSO PDP dengan investor, dari media massa dan masyarakat. Apalagi pihak investor mau membayar P-A-D melebihi kesanggupan pihak Pdp hingga 18 milyar rupiah per tahun.
     Hal senada disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jember, Muhammad Jupriadi. Jufri menegaskan, pembuatan Kerjasama Operasional melanggar etika kelembagaan.
     Seharusnya sesuai perda yang baru, pembuatan Kerjasama Operasional harus atas persetujuan DPRD Jember.
     Sementara perwakilan buruh PDP, Wagirin menegaskan, adanya KSO menandakan direktur PDP, Sujadmiko tidak mampu mengelola PDP. Ia meminta direktur PDP, mengundurkan diri.(hafit)

Comments are closed.