Menurut anggota KPU Kabupaten Jember, Habib M Rohan, rekomendasi dari PPS, merupakan syarat penting yang harus dilampirkan oleh BACALEG, saat mendaftar ke KPU.
Namun Rohan memaklumi penolakan oleh PPS saat diminta mengeluarkan rekomendasi oleh BACALEG. Selain relatif baru, hingga kini PPS juga belum mendapatkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu, Dp4.
Namun untuk PPS yang pernah bertugas sebagai PPS pada pemilu-pemilu sebelumnya, biasanya langsung memberikan rekomendasi yang diminta BACALEG. Umumnya, PPS lama sudah memahami tugas dan kewenangan PPS.
Untuk menjawab keluhan BACALEG itu, Jumat besok, KPU Kabupaten Jember akan mengundang Panitia Pemilih Kecamatan, PPK, untuk mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis. selanjutnya mereka diberi tugas untuk menjelaskan kepada PPS, sehingga keluhan-keluhan para BACALEG tidak akan terjadi kembali.(ulung)