Demikian Disampaikan Kuasa Hukum A-J, Abdul Haris Afiyanto Dalam eksepsinya, atau Nota Keberatan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jember, Kamis Siang.
Usai Pembacaan Eksepsi, A-J, Menangis Histeris dalam Persidangan, Karena harus menjadi pesakitan di Pengadilan.
Pengacara yang bisa dipanggal Alfin itu, Menjelaskan sesuai Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kuhap, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Harus membuat uraian pidana secara Cermat, Jelas dan Lengkap.
Menurut Alfin ketidak cermatan Jaksa Penuntut Umum terletak pada pihak yang melaporkan. Tanah dan Tanaman yang Tumbuh Diatas Lahan itu, adalah milik a-j. Hal ini dibuktikan dengan Surat Bagi Waris, Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jember.
Dengan Demikian, Manisa tidak berhak melaporkan Kasus Tersebut, Karena tanah dan isinya milik A-J.
Sementara dalam Persidangan Jaksa Penuntut Umum, Endah P Menyatakan Masih akan memberikan tanggapan atas Eksepsi Kuasa Hukum A-J, Kamis Pekjan Depan.
Ketua Majelis Hakim, Ari Satio Rancoko, Kemudian menunda Sidang Kamis Pekan Depan, Dengan Agenda penyampaian Replik, Atau Tanggapan Jaksa penuntut umum atas Eksesi Kuasa Hukum Terdakwa.