Informasi yang Dihimpun Prosalina FM, Awal April Ini, APTJ Secara Resmi melayangkan Gugatan ke PTUN Surabaya. Mereka Menggugat Bupati, Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Lurah dan Camat, Yang dinilai memberikan ijin tidak prosedural mengeluarkan ijin.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Disperindag, Ahmad Sudiono, Tidak ikut tergugat, Karena Kepala Disperindag Mengeluarkan Ijin atas Nama Bupati, Bukan atas Nama Kepala Disperindag.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Anang Murwanto Menilai, Gugatan yang dilayangkan APTJ, Merupakan langkah bermartabat, karena penolakan terhadap Kebijakan Bupati, Tidak dilakukan secara Anarkhis.
Dengan Gugatan itu, Seharusnya Bupati tidak selalu Mengobral Ijin Pendirian Minimarket Modern Berjaringan, Yang nyata-nyata telah mematikan Toko Tradisional di sekitarnya.
Karena Bupati lebih berpihak Kepada Pemilik Modal Besar, Maka Rakyat Jember, Tidak segan-segan menggugat pemimpinnya sendiri, seperti yang dilakukan APTJ.
Anang Berharap, Dengan adanya gugatan itu, Membuka Hati Nurani Bupati untuk lebih Mengutamakan Kepentingan Rakyat Jember, Yang sudah mengantarkannya di kursi pucuk pimpinan.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum Pemkab, Hari Mujianto belum tahu adanya gugatan yang dilayangkan APTJ.