Pemkab Jember, Siap Hadapi Gugatan Abdul Ghofur, Anggota DPRD Jember Dari Pan Yang Di-PAW.

    Sebelumnya Abdul Ghafur Menggugat DPP, DPW dan DPD PAN, Karena tidak terima dengan Pemecatan dengan alasan melakukan perbuatan tercela. Turut menjadi tergugat dalam kasus tersebut, adalah Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jember.
    Bahkan Pengadilan Negeri Jember, Sudah mengagendakan Sidang Perdana Gugatan Abdul Ghafur tersebut, Senin 22 April Mendatang.
    Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, Hingga saat ini pihaknya belum menerima materi gugatan dari Penggugat. Namun Ia Menduga Bupati menjadi turut tergugat, karena dilalui Proses P-A-W, sebagai pihak yang mengusulkan Pelantikan Calon Pengganti Abdul Ghafur.
    Sementara Abdul Ghafur menyatakan bahwa gugatan itu dilakukan sebagai satu-satunya jalan, Setelah Upaya damai dengan internal partainya tidak berhasil.
     Ia merasa dirugikan telah dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
    Sementara Ketua DPD PAN Jember, Evi Lestasi, Hingga Sabtu Siang belum berhasil dikonfirmasi.
 

Comments are closed.