Menurut Ketua Komisi B DPRD Jember, Anang Murwanto Bupati menunjuk direktur yang baru, dengan harapan membawa perubahan besar dalam pengelolaan PDP, sehingga pada akhirnya PDP, bisa menyumbang P-A-D yang signifikan. Namun kenyataannya PDP kahyangan justru di-KSO-kan dengan pihak ketiga.
Karena itu Komisi B menilai, bahwa direktur yang baru, Sujatmiko tidak mampu mengelola roda bisnis PDP. Apalagi kredebilitas invertor asal surabaya, cv mandala mitra lestari masih dipertanyakan, karena baru didirikan belum sampai satu tahun, dengan aset 1 milyar rupiah.
Dalam revisi perda PDP sebelumnya, diharapkan kinerja PDP meningkat, dengan melakukan lompatan bisnis mandiri. Karena itu, DPRD perlu mendalami motif dari KSO PDP melalui pansus.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi D, Ayub Junaidi. Ia berjanji akan menyampaikan hasil evaluasi KSO kepada pimpinan, serta mengusulkan dibentuknya PANSUS.
Sementara Ketua Komisi C Dprd Jember, Muhammad Asir, belum sepakat kalau KSO PDP, dibahas dalam pansus. Ia masih akan memanggil dulu pihak PDP, untuk dimintai penjalsan terkait KSO tersebut.(hafit)