Ratusan Warga Desa Plalangan – Kalisat, Demo Tolak Hasil Pilkades, Dan Laporkan Panitia Pilkades Ke Pengadilan.

   Mereka menunjukkan sejumlah Barang Bukti, Perilaku Panitia Pilkades Plalangan, Yang dinilai memihak salah satu calon kades.
     Menurut salah seorang warga, syaiful bahri, panitia pilkades Plalangan nyata-nyata mengkhianati Asas Demokrasi.
     Ia Meminta Pemkab tidak Melantik Calon Kades Terpilih, Dan menggelar pilkades ulang. Mereka juga menuntut panitia pilkades secara hukum. Ke tujuh Calon Kades, Secara resmi menggugat Panitia Pilkades ke Pengadilan Negeri Jember.
     Mereka menemukan Kejanggalan, Terkait hasil Perolehan Suara, Yang tidak sesuai dengan undangan yang diedarkan oleh Panitia Pilkades.
     Delapan Koordinator Saksi Masing-Masing Calon, Sampai Saat ini Enggan menandatangani hasil Perhitungan Suara Pilkades Plalangan, Karena dinilai Cacat Hukum.
     Perwakilan Pengunjukrasa juga menyampaikan Surat Pernyataan Ketua dan Anggota BPD Plalangan, BPD tidak pernah menerima laporan Hasil Pilkades, Dan tidak akan mengusulkan Pelantikan Calon Kades Kepada Bupati, Sampai adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Jember.
     Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jember, Jufriyadi, Mendukung Upaya Hukum masyarakat, Dengan Cara menggugat Panitia Pilkades melalui Pengadilan Negeri Jember.
     Komisi A akan mengawal, Agar proses hukum itu berjalan secara adil, untuk pembelajaran dalam Demokrasi, Utamanya dalam penyelenggaraan Pilkades.
     Menurut Jusfri, Komisi A juga akan Koordinasi dengan Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Jember, Agar pelantikan Kades terpilih desa plalangan kalisat ditangguhkan.
     Selama BPD Belum Mengirimkan Surat laporan hasil Pilkades, Maka Bupati tidak bisa melantik seperti desa-desa lainnya.
 

Comments are closed.