Mereka menunjukkan sejumlah barang bukti, perilaku Panitia PILKADES Plalangan, yang dinilai memihak salah satu Calon KADES.
Seorang warga, Syaiful Bahri, meminta PEMKAB tidak melantik Calon KADES terpilih, menggelar PILKADES ulang, dan menuntut Panitia PILKADES secara Hukum.
Ke tujuh Calon KADES, secara resmi menggugat Panitia PILKADES ke Pengadilan Negeri Jember.
Mereka menemukan kejanggalan, bahwa jumlah surat suara hasil penghitungan, tidak sesuai dengan jumlah undangan yang diedarkan panitia.
Delapan Koordinator saksi masing-masing calon, sampai saat ini tidak mau menandatangani hasil perhitungan suara PILKADES Plalangan tersebut.
Perwakilan pengunjukrasa juga menyampaikan Surat Pernyataan Ketua dan Anggota BPD Plalangan, BPD tidak pernah menerima laporan hasil PILKADES.
BPD, juga tidak akan mengusulkan pelantikan Calon KADES terpilih kepada Bupati, sampai adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Jember.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jember, Mohammad Jufriyadi, mendukung upaya masyarakat, dengan cara menggugat Panitia PILKADES, ke jalur hukum.
Komisi A akan mengawal, agar proses hukum itu berjalan secara adil, untuk pembelajaran dalam demokrasi, utamanya dalam penyelenggaraan PILKADES.
Menurut Jufriyadi, Komisi A juga akan koordinasi dengan bagian pemerintahan desa PEMKAB Jember, agar Pelantikan KADES terpilih desa plalangan Kalisat ditangguhkan.
Sementara hampir bersamaan, ratusan Warga Desa Curahmalang Kecamatan Rambipuji, juga unjukrasa ke DPRD Jember, melaporkan dugaan kecurangan PILKADES di Desa mereka.
(fathul)