Menurut Kuasa Hukum PTPN 12 Kebun Renteng, Terang Haris Darwin, Kliennya tidak sepakat jika upaya perdamaian ini, diarahkan pada kepemilikan tanah.
Apalagi ada beberapa kelompok masyarakat, Yang menuntut hak atas tanah PTPN 12 tersebut. Diantaranya Kelokpok Mawar dan Kelompok Anggrek.
Haris Berharap Kelompok masyarakat memperjelas tuntutan, dan bukti yang menguatkan tuntutan mereka.
Mendengar Pernyataan Kuasa Hukum PTPN 12 itu, warga sempat memanas. Perwakilan warga, Sidik Suhadak Menegaskan, Pengembalian tanah kepada warga adalah Harga Mati, Karena warga sudah menggarap tanah itu selama 12 Tahun.
Warga kemudian meminta agar dalam Proses Mediasi, Pengadilan menghadirkan Bupati dan Kepala BPN, sehingga tuntutan warga bisa ditindaklanjuti.
Sementara Menurut Ketua Pengadilan Negeri Jember, Syahrul Mahmud, Permohonan Eksekusi tidak dikabulkan, Karena Gugatan Kelompok Masyarakat kebun renteng dalam sidang sebelumnya, ditolak.