Menurut direktur Y-L-A-K Jember, Abdil Furqon, kebijakan menaikan tarif kereta kelas ekonomi sebesar 300 persen ini, sangat merugikan konsumen.
Selain itu, kenaikan tarif ini menyalahi ketentuan pendirian Pt Kai, terkait pengadaan angkutan massal, murah dan terjangkau masyarakat.(hafid)