Sidang Kasus Korupsi Raskin Dengan Terdakwa Kades Sumberdanti, Memasuki Tahapan Penyampaian Pembelaan

   Dalam Persidangan sebelumnya S-R dituntut 2 tahun Penjara, denda 50 juta rupiah, Sub Sider 1 bulan Penjara.
    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejakasaan Negeri Jember, Ahmad Hambalianto menyatakan, Terdakwa terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi, yang merugikan Keuangan Negara sekitar 450 Juta Rupiah. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Udang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Comments are closed.