Jika tidak, maka Dinas Sosial bersama aparat Kepolisian, tidak segan-segan membubarkan kegiatan PUB-UGB tersebut.
Menurut Sekretaris Dinas Sosial, Murtado, selain harus mengantongi ijin, penyelenggara UGB, juga harus setor uang 10 persen ke rekening menteri, dari nilai hadiah yang diberikan.
Uang yang terkumpul itu, nantinya akan digunakan untuk Usaha Kesejahteraan Sosial, atau UKS.
Murtado menjelaskan, keluarnya Undang-Undang itu karena pada setiap kegiatan UGB, mengandung unsur promosi produk dari penyelenggara.
Dari promosi itulah, penyelenggara akan mendapatkan keuntungan. Karena itu, penyelenggara diwajibkan setor 10 persen untuk kegiatan UKS.
Sementara untuk kegiatan PUB, atau Pengumpulan Uang dan Barang, Murtado mencontohkan maraknya penarikan amal di pinggir jalan, atau mereka yang datang perorangan dengan membawa proposal.
Larinya uang dan barang-pun kadang-kadang tidak jelas, sehingga mereka juga harus berijin.(ely)