Terdakwa Peretas Situs Presdien SBY, Jalani Sidang Perdana. Ia Menolak Didampingi Kuasa Hukum.

   Sidang kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum Mujiharto dan Lusiasna, Terdakwa dijerat Pasal Berlapis Yakni Pasal 50 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 99, Tentang Telekomunikasi, Serta Pasal 46 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Usai Pembacaan Surat Dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Mahmud menawarkan kembali Kepada W-D untuk didampingi Kuasa Hukum. Namun W-D tetap menolak.
     Terdakwa W-D juga tidak bersedia mengajukan Eksepsi, Atau Nota keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa. Sidang kemudian dilanjutkan Rabu Pekan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi.
    Sementara Sumaryanto, Kerabat Dekat W-D yang jauh-jauh datang dari malang memberikan dukungan Kepada W-D menyatakan, Sebenarnya W-D adalah anak yang Sangat Polos dan Potensial.
    Karena Itu, Ia berharap Majelis Hakim memutus seadil-adilnya kasus tersebut. Kalau Perlu, Di Persidangan nanti dihadirkan pakar it, yang bisa menjelaskan duduk persoalan yang dialami W-D.(hafit, ely)
 

Comments are closed.