Sidang kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum Mujiharto dan Lusiasna, Terdakwa dijerat Pasal Berlapis Yakni Pasal 50 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 99, Tentang Telekomunikasi, Serta Pasal 46 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai Pembacaan Surat Dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Mahmud menawarkan kembali Kepada W-D untuk didampingi Kuasa Hukum. Namun W-D tetap menolak.
Terdakwa W-D juga tidak bersedia mengajukan Eksepsi, Atau Nota keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa. Sidang kemudian dilanjutkan Rabu Pekan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi.
Sementara Sumaryanto, Kerabat Dekat W-D yang jauh-jauh datang dari malang memberikan dukungan Kepada W-D menyatakan, Sebenarnya W-D adalah anak yang Sangat Polos dan Potensial.
Karena Itu, Ia berharap Majelis Hakim memutus seadil-adilnya kasus tersebut. Kalau Perlu, Di Persidangan nanti dihadirkan pakar it, yang bisa menjelaskan duduk persoalan yang dialami W-D.(hafit, ely)