Tim Penasihat Hukum AJ, Ibu Yang Dipidanakan Anak Kandungnya Sendiri, Menilai Terjadi Penggelembungan Nilai Barang Bukti.

   Salah seorang penasehat hukum A-J, Alfianto, mengaku sudah mengkroscek harga barang bukti itu, kepada beberapa penjual Kayu, bahwa nilainya hanya 600 ribu rupiah.
    Namun, dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, harga Kayu Bayur dan Bambu, yang diduga dicuri oleh Artijah, justru melambung jadi 3 juta rupiah.
    Untuk itu, Alfianto, siap membuktikan harga barang bukti itu, dalam sidang pembuktian mendatang.
    Ia juga akan menelusuri, siapa yang membuat tafsiran harga, dan dijadikan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, untuk bahan tuntutan balik, atas kasus tersebut.
    Sementara pantauan Prosalina FM, A-J 70 tahun, ibu yang dipidanakan anak kandungnya, menangis histeris di Pengadilan Negeri Jember, sebelum disidangkan oleh Majelis Hakim.
     Ia takut dan khawatir, jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, memvonis dirinya bersalah dan harus dipenjara.
     Sambil menyebut nama Allah, dengan menghapus air matanya, A-J mengungkapkan bagaimana nasibnya apabila harus menjalani Hukuman Penjara.(fathul)
 

Comments are closed.