Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Mobil Rental, Ditangkap Polisi.

  A-Z ditangkap karena menggelapkan 7 Mobil Toyota Avanza, Kijang LGX dan Daihatsu Xenia, Milik sejumlah pengusaha Rental Mobil, di Kecamatan Sumbersari.
     Menurut Kanit Reskrim Polsek Sumbersari, IPDA Suyitno Rahman, Modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka A-Z dengan cara menyewa mobil, selama beberapa hari, tetapi kemudian mobil tersebut digadaikan.
     Selanjutnya Tersangka A-Z menyewa lagi ke pemilik Rental Mobil Lain, Dan digadaikan kembali hingga jumlahnya mencapai 7 mobil.
     Setelah Beberapa Bulan setoran sewa macet, kasus tersebut kemudian di laporkan ke mapolsek sumbersari. Tersangka dijerat Pasal 378 Yungto 64 KUHP, Subsider 372 KUHP, Tentang Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan berulang-ulang.
     Saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sumbersari, A-Z Mengakui perbuatannya. Mobil tersebut digadaikan antara 20 hingga 45 juta rupiah per mobil. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, serta membayar sewa mobil.

 

Comments are closed.