Pemanggilan PDP Oleh Komisi Di DPRD Jember, Bisa Menimbulkan Rasa Saling Curiga Antar-Komisi.

 Menurut Ketua Komisi A DPRD Jember, Muhamad Jupriadi penyelesaian PDP tidak bisa dilakukan oleh satu Komisi. Sebab, menyikapi Polemik Kos PDP, seluruh Komisi memiliki kewenangan yang sama.
     Komisi A memiliki kewenangan terkait Aset, M-O-U dan KSO, Komisi B terkait Perkebunan dan Ekomoni, Komisi C, terkait pendapatan dan Komisi D, terkait buruh yang bekerja di PDP.
    Jika ada salah satu Komisi yang memanggil PDP, dinilai bisa menimbulkan Mis-Komunikasi dan saling curiga. Hasilnya-pun akan sepotong-sepotong.
    Karena itu, Jufriyadi mendesak segera dibentuk PANSUS KSO PDP.
    Hal senada disampaikan Ketua Komisi D, Ayub Junaidi. Dalam rapat BADNA Musyawarah, Pimpinan DPRD Jember menyarankan Pimpinan Komisi supaya tidak memangggil PDP, sebelum ada jadwal penetapan PANSUS dalam rapat Paripurna.
    Sebelumnya, Komisi C DPRD Jember secara resmi telah memanggil direksi PDP, namun direktur utama PDP Sujatmiko, menolak hadir karena mendadak dipanggil Bupati Mza Jalal. (hafit)
 

Comments are closed.