Kantor Imigrasi Karantina Imigran Asal Myanmar, Di Ruang Darurat Di Kantor Imigrasi.

    Meski Demikian, Kepala Kantor Imigrasi Jember, Mujiantoro, Akan memperlakukan mereka sebaik mungkin, sambil menunggu keputusan selanjutnya.
    Sebab menurutnya, Populasi Penghuni rumah Detensi Imigran, Atau Rudenim di Indonesia, Cukup padat. sementara imigran asal rohingnya myanmar ini, jumlahnya cukup banyak.
     Karena Indonesia sebagai Negara Transit mereka,  Kantor Imigrasi harus konsentrasi menjaga Kedaulatan Negara, Sesuai tugas dan fungsinya, untuk menangani masalah tersebut.
     Ketentuannya Menurut Mujiantoro, Paling lama 7 Hari, Para Imigran itu dalam karantina. Untuk selanjutnya, menunggu instruksi kantor imigrasi pusat.
     Saat Ini, Kantor Imigrasi Jember masih Mendata, Apakah para imigran itu mempunyai pasport atau tidak.
     Menurut salah seorang Imigran, Nur Jannah, Ia dan kawan-kawannya adalah warga rohingnya, bukan myanmar. Sebagai Muslim, Ia terancam dibunuh, karena tidak diakui sebagai Warga Negara Myanmar.
 

Comments are closed.