Ratusan Warga Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pilkades Plalangan-Kalisat

Kasus PILKADES Plalangan dipicu oleh beberapa kecurangan saat Pemilihan Kepala Desa berlangsung. Akhirnya Calon Kepala Desa diwakili kuasa hukumnya Wigit Prayitno melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember. Mereka menggugat Bupati Jember agar membatalkan hasil PILKADES, dan mengadakan Pemilihan Ulang.
     Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Wigit Prayitno, beberapa  kecurangan saat PILKADES dikuatkan dengan sejumlah bukti, diantaranya sebelum pelaksanaan pemungutan suara, panitia PILKADES tidak membuka kotak suara terlebih dahulu.
     Pantia PILKADES tidak menyediakan tinta pencelup, untuk menandai pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya.
     Selain itu terkadi perbedaan atau selisih antara jumlah pemilih, dengan surat suara yang mencapai 228 suara.
     Ketua Majelis Hakim, Adi Hernomo Yulianto, memutuskan memberikan waktu 40 hari untuk melakukan mediasi, antara penggugat dan tergugat dengan difasilitasi hakim mediator Ari Setyo Rancoko.
     Apabila dalam 40 hari sudah ada kesepakatan, sidang bisa dilanjutkan.
     Pantauan Prosalina FM saat mediasi dilakukan antara penggugat yang terdiri 7 Calon Kepala Desa yang mengikuti PILKADES dengan tergugat, tidak berlangsung lama.
     Karena sidang mediasi tidak dihadirkan Panitia PILKADES dan Badan Perwakilan Desa, akhirnya sidang mediasi ditunda pekan depan.(ulung)
     
 

Comments are closed.