Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen, AJI , ada sejumlah Pasal dalam Peraturan KPU yang mengancam kebebasan media antara lain, Pasal 36, 45 dan 46.
Dalam ketiga Pasal itu ada Ayat-Ayat yang mengancam kebebasan media sekaligus berpotensi membredel media.
Pasal 36 ayat (5) menyatakan, media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta PEMILU, atau bentuk lainnya mengarah kepada kepentingan kampanye.
Padahal selama masa tenang, selalu ada politisi atau Partai Politik yang justru melanggar aturan PEMILU, seperti kampanye terselubung atau melakukan Politik Uang. Dan peristiwa itu menarik utuk diberitakan di media.
Sedangkan Peraturan KPU Pasal 45 dan pasal 46 mengatur soal sanksi kepada media massa cetak, on-line dan elektronik.
Sanksi bagi media yang dianggap melanggar ada enam macam, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara yang bermasalah, pengurangan durasi, denda, pembekuan kegiatan pemberitaan hingga pencabutan izin penyiaran atau penerbitan media alias pemberdelan.
Ketua KPU Jember, Ketty Tri Setiorini mengatakan, peraturan KPU harus dibaca secara utuh, karena setiap pasal dan bab saling berkaitan. Kalau pemberitaan media memenuhi aturan sesuai Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran, tidak ada masalah.(hafid)