Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Jember, Hari Agung, dari ke 59 imigran itu, 14 diantaranya diketahui mempunyai pasport dan visa, yang masih berlaku dari Myanmar.
Semuanya, saat ini di inapkan di salah satu hotel di Jember, dengan dibiayai penuh, oleh Lembaga Internasional, yang menangani urusan pengungsi Imigrasi.
Sekarang, masih dalam tahap pendataan, untuk mengetahui latar belakang, dan masalah yang dihadapi para imigran tersebut, oleh petugas Imigrasi Jember, dan Perwakilan Lembaga Internasional.
Investigasi masalah itu tidak bisa dilakukan cepat, karena terkendala oleh bahasa mereka. Setelah 7 hari dalam karantina, mereka akan dikirim ke rumah detensi imigran.
Diberitakan Prosalina Fm sebelumnya, Polres Banyuwangi mengirimkan 55 imigran gelap asal rohingnya Myanmar, ke kantor Imigrasi Jember. 10 diantaranya masih balita.
Rencananya, mereka akan dibawa ke Pulau Chrismast Autralia, melalui angkutan darat melewati Jember, dan Transit di sebuah Pondok Pesantren, di Kecamatan Siliragung Banyuwangi.(fathul)