Kepada Prosalina FM, Iqbal, membenarkan nama dalam struktur pengurus DPC PAN Kecamatan Rambipuji, sebagai Sekretaris adalah miliknya.
Meski demikian, ia membantah dan tidak merasa, pernah terlibat menjadi pengurus Partai Partai manapun, termasuk partai yang i ikuti saudaranya tersebut.
Ia menilai, namanya dicatut oleh saudaranya, dijadikan sekretaris DPC PAN Kecamatan Rambipuji, tanpa sepengetahuan dan seijinnya.
Oleh sebab itu, apabila tercatutnya nama dirinya sebagai pengurus Partai, seperti yang terjadi pada dirinya salah sesuai peraturan, ia siap menerima sanksi apapun, termasuk bila dicopot dari anggota Panwas Kecamatan.
Sementara itu Ketua Panwas Kabupaten Jember, Dahlia, mengaku sudah memanggil Iqbal Afandi, untuk diklarifikasi terkait laporan masyarakat, bahwa yang bersangkutan diketahui menjadi pengurus Partai.
Berdasarkan dokumen SK kepengurusan DPC Partai Amanat Nasional, yang ada di Panwas Kabupaten Jember, Iqbal memang sebagai sekretaris DPC PAN Kecamatan Rambipuji.
Tetapi, hari ini juga, ia menerima surat dari DPD PAN Jember, bahwa SK kepengurusan DPC PAN Rambipuji itu, sudah di anulir, dan tidak ada lagi nama Iqbal dalam SK kepengurusan itu.
Meski demikian, Panwas Kabupaten Jember, masih mendalami masalah itu, sebelum diambil keputusan selanjutnya.
Sementara Ketua DPD PAN Jember, Evi Lestari saat hendak dikonfirmasi, enggan berkomentar.(fathul)