Namun meski sempat tidak Kooperatif, Tersangka S-H tidak ditahan, dengan jaminan orang tua dan istrinya.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, Untuk upaya percepatan penanganan Kasus, Tersangka S-H Diminta secara rutin seminggu Sekali Absen, Dan mengikuti setiap agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jember.