Sebab, perusahaan yang berlokasi di Surabaya itu, baru berusia 3 hari, dan langsung mendapatkan KSO selama 20 tahun.
Seandainya PEMKAB meng-KSO-kan PDP Kahyangan dengan PTPN, Ayub menilai hal itu sangat wajar. Karena kedua perusahaan itu sama-sama bergerak di bidang Perkebunan, dan PTPN merupakan perusahaan yang sudah bonafit.
Pakar Hukum Universitas Jember, Nurul Gufron menyatakan, berubahnya status nanggala Mitra Lestari, dari CV menjadi PT, memang hanya untuk memenuhi persyaratan Undang-Undang tentang KSO.
Tetapi dalam KSO yang dibuat, Gufron melihat tidak jaminan perlindungan buruh, efisiensi, dan peningkatan pendapatan.
Karena itu Gufron berharap, DPRD Jember punya keberanian membuat peraturan daerah yang mengatur tentang KSO. sebab biasanya, untuk pengadaan barang yang nilainya di atas 200 juta saja, harus melalui proses tender.
Sementara KSO PDP Kahyangan yang nilanya puluhan milyar rupiah, pemilihan perusahaannya tidak melalui tender.(ely)
——–