Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Trisetyorini, sesuai Undang-Undang, setiap Calon Gubernur harus memenuhi 3 persen dari jumlah total Penduduk. Di Jawa Timur Jumlah Penduduknya 35 Juta. Tetapi KPU Kabupaten Jember hanya menerima sekitar 34 ribu foto kopi KTP untuk diverifikasi.
Saat ini, Anggota KPU Jember divisi teknis sedang berkoordinasi dengan KPU Privinsi Jawa Timur, terkait mekanisme verivikasi faktual yang harus dilakukan.
Untuk kegiatan Verifikasi Faktual, KPU akan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan, PPK, dan Panitia Pemungutan Suara, atau PPS. Mereka akan memverifikasi fotokopi KTP Dukungan Calon Independen, sesuai dengan nama Desa dan Kecamatan bersangkutan.