Menurut Gufron, sebenarnya secara Hukum, KSO PDP tidak ada masalah. Tetapi isi KSO menyebutkan, bahwa jajaran direksi PDP tidak berhak menanam pada lahan yang sudah di-KSO-kan. Direksi PDP hanya berhak menanam pada pinggiran sungai saja.
Di sisi lain, Investor juga diberi kewenangan mengatur pengangkatan, pemberhentian, serta penentuan besarnya gaji Karyawan, atas persetujuan PDP Kahyangan.
Gufron memandang, isi KSO tidak menjamin KSO tidak menjamin terjadinya peningkatan keuntungan. Jadi, meski sudah sah secara prosedur, namun KSO PDP Kahyangan dengan investor, sangat terbuka untuk digugat.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi menegaskan, kalau semangat KSO adalah Efisiensi, maka yang paling dirugikan adalah Buruh. Dengan Efisiensi, akan terjadi PHK Buruh.
Ayub melihat, tidak ada mekanisme perlindungan yang jelas terhadap Buruh.
Karena itu dia meminta Direksi PDP membatalkan KSO, dengan konsekuensi akan di-Ptun-kan Investor tetapi didukung penuh oleh Masyarakat.
Atau Bupati dan Direksi PDP tetap nekat meneruskan KSO, tetapi dengan konsekuensi dilaporkan ke Pihak berwajib, dan tidak mendapat dukungan dari Masyarakat luas.