Sidang Kasus Peretas Situs Presiden SBY, Memasuki Tahapan Pemeriksaan Sejumlah Saksi.

  Terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 50 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 99, Tentang Telekomunikasi.
     Serta Pasal 46 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomoir 11 Tahun 2008, Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
 

Comments are closed.