Menurut Ketua Hizbut Tahrir Indonesia, HTI Cabang Jember, Abdurrahman rancangan Undang-Undang Ormas membuka peluang bagi Pemerintah, untuk melakaukan tindakan Represif.
Padahal Organisasi Massa tidak bisa diatur dalam, ketentuan yang baku. Karena Ormas memiliki sistem kerja dan regulasi yang berbeda dengan organisasi yang lain.
Keluhan hti akhirnya diterima anggota Komisi A DPRD Jember Abdul Halim.
Halim mengakui, Organisasi Massa memang unik, dan memiliki sitem regulasi tersendiri. Namun bagaimanapun Ormas, tidak bisa dibiarkan jalan sendiri, tanpa aturan yang baku.
Sehingga kinerja Ormas tetap harus diatur dalam aturan baku kepegawaian.(ulung)