Kepala Bagian Humas Pemkab Jember, Sandi Suwardi Hasan, Menyatakan pembatalan KSO secara sepihak Itu, Akibat dampak Sosial, Khususnya yang terjadi di Internal PDP dan Para Buruh, Yang melakukan Unjukrasa dan Mogok Massal.
Sebab, Apabila Kemelut Pasca Adanya KSO Itu, Dibiarkan berlarut-larut, Dikhawatirkan akan mengganggu Laju Investasi di Jember.
Bupati Menilai, KSO yang dilakukan PDP Kahyangan dengan Investor PT Naggala Mitra Lestari, Tidak disertai dengan Komunikasi yang baik di internal pdp, sehingga memunculkan Persoalan Serius, Seperti yang terjadi belakangan ini.
Tekanan Massa melalui para buruh dan Karyawan, Merupakan bukti gagalnya Managemen PDP, Khususnya komunikasi dengan para pihak di Internal PDP Kahyangan.
Sementara itu Direktur Utama PDP Kahyangan Jember, Sujatmiko, Mengaku sudah Menerima Keputusan Pembatalan Sepihak, KSO PDP dengan Investor, Oleh Bupati Jember.
Bahkan, Ia langsung menyampaikan Keputusan Pembatalan KSO itu, Kepada Jajaran Direksi dan Perwakilan Buruh, Yang selama ini menolak KSO dengan Investor, Asal Surabaya tersebut.
Hanya saja, Ia belum bisa menyampaikan Keputusan Pembatalan KSO itu, Dengan Investor PT Nanggala Mitra Lestari, Karena yang bersangkutan masih berada di Luar Negeri.