A-J, dituduh mencuri kayu bayur, yang diklaim milik Manisa.
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Kasus A-J, Ari Setyo Rancoko menyatakan, dalam menangani perkara ini, hakim mengacu pada dua alat bukti yang ada. Ia tidak akan meninjau lokasi perkara, dan tetap akan melanjutkan proses hukum.
Namun jika pada sidang selanjutnya, saksi yang hadir tidak menguatkan tuntutan pelapor, maka Majelis Hakim akan meninjau lokasi perkara.
Mendengar putusan majelis hakim yang menolak eksepsinya, A-J langsung menangis histeris.
Sementara itu penasehat hukum A-J, Abdul Haris Alfianto menyatakan, ia tetap meminta Majelis Hakim tidak hanya memakai alat bukti di persidangan, tetapi juga meninjau langsung tempat kejadian. Alfin yakin, tanaman yang jadi pokok masalah itu, adalah milik A-J sendiri.(ulung)