Menurut Alfianto, peninjauan lokasi ini sangat penting untuk melihat unsur pidana, dan nilai barang bukti Pencurian Kayu Bayur, yang dituduhkan kepada kliennya.
Sementara pantauan Prosalina FM, A-J 70 tahun, Ibu yang dipidanakan Anak kandungnya, menangis histeris di Pengadilan Negeri Jember.
Ia takut dan khawatir, jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, memvonis dirinya bersalah dan harus dipenjara.
Sambil menyebut nama Allah, dengan menghapus air matanya, A-J mengungkapkan bagaimana nasibnya apabila harus menjalani hukuman penjara.
Hakim Ari Setyo Rancoko enggan menanggapi permintaa penasehat hukum terdakwa A-J. namun Hakim Ari berjanji akan mempertimbangkan segala aspek hukum, sebelum menentukan hukuman untuk terdakwa A-J.(u l u n g)