Saat Rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jember, Ketua HTI Cabang Jember, Abdurrahman menyatakan RUU ORMAS membuka peluang bagi Pemerintah, Untuk melakukan tindakan Represif.
Dalam RUU Ormas disebutkan, Bahwa Pemerintah berhak membubarkan Ormas yang dinilai menyimpang.
Sedangkan Anggota Komisi A, Abdul Halim yang menemui Aktivis HTI menyatakan, Organisasi Massa tidak bisa diatur dengan aturan yang ketat. Karena Setiap Organisasi memiliki aturan sendiri-sendiri.
Apalagi RUU Ormas ini menyamakan Ormas dengan LSM.
Dalam Hasil Rapat bersama di Komisi A itu. Akhirnya Pihak DPRD Memfasilisatsi Surat Tuntutan penolakan RUU Ormas dengan mengirimkan Faksimile kepada DPR RI Pusat.