Sebab, Bisa saja Investor PT Nanggal Mitra Lestari, Atau pihak lain menggugat Pembatalan KSO oleh Bupati Jember MZA Jalal tersebut.
Pasca Pembatalan KSO Senilai 18 Milyar Rupiah tersebut, Dia mengaku belum bisa bertemu dengan Investor Asal Surabaya, Karena yang bersangkutan masih berada Di Luar Negeri.
Sujatmiko menegaskan, Dia menyelesaikan kelanjutan pembatalan KSO, Termasuk 159 ton Karet Milik PDP, Yang dibawa oleh Investor.
Karena itu sebagai Direktur Utama, Yang menandatangani kontrak KSO PDP Kahyangan, Dengan Investor untuk kurun waktu 20 Tahun, Ia harus bertanggung jawab.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Karena ditekan oleh Berbagai Unjukrasa, Dan Mogok Massal Buruh PDP Kahyangan, Bupati Jember MZA Jalal secara sepihak membatalkan KSO dengan Investor.