Bahkan, Komisi D DPRD Jember merekomendasikan agar instansi terkait, tidak mengeluarkan Ijin
HO, sebelum ada Persetujuan Takmir Masjid Baitul Amien.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi mengatakan, hal itu sesuai kesepakatan Komisi D DPRD Jember dengan Kantor Lingkungan Hidup.
Karena itu, Ayub menyarankan agar Pembangunan Hotel Bintang 5 itu, dilakukan di tempat lain.
Komisi D DPRD Jember menerima keluhan dari Warga Wilayah Kauman, dan Ta’mir Masjid Jamik Baitul Aien, terkait rencana Pembangunan Hotel di Jalan Sultan Agung tersebut.
Sementara Kepala Kantor Lingkungan Hidup KLH Jember, Titot Tri Laksono, mengaku sudah menurunkan tim, terkait rencana Pembangunan Hotel Berbintang disekitar Masjid Jamik Baitul Amin.
Ia berjanji, tidak akan mengeluarkan Ijin HO, jika Takmir Masjid Jamik Baitul Amin, belum memberikan persetujuan.
Selain tidak mengeluarkan Ijin Pembangunan Hotel, di sekitar Masjid Jamik Baitul Amin, Komisi D DPRD Jember, juga merekomendasikan peninjauan kembali, Ijin pendirian Hotel, di Kawasan Gajah Mada Square. Rencana Pembangunan Hotel itu menuai protes dari Masyarakat sekitar.