Padahal Menurut salah seorang Kepala Dusun, Nur Hasanah, Buku Kerawangan itu merupakan Dokumen penting bagi Desa, Yang harus diserah terimakan Kepada PJ Kepala Desa.
Sehingga setiap kali terjadi Masalah, Yang berkaitan dengan tanah dan membutuhkan Dokumen Kerawangan Desa, Kepala Dusun dan PJ Kepala Desa Kebingungan, Karena tidak adanya dokumen rahasia tersebut.
Ia menduga, Ada kepentingan mencurigakan, Dibalik Penyimpanan buku Kerawangan Desa, Oleh Mantan Kepala Desa, Untuk menyembunyikan agar kasusnya tidak terbongkar.
Sementara Itu, Mantan Kades Lengkong Mumbulsari, Sutartilah, Kepada Prosalina FM, Mengaku tidak menyerahkan buku kerawangan Desa, Karena saat serah terima jabatan dengan PJ Kades, Ia tidak diundang.
Meski demikian, Ia kemudian menyerahkan dokumen penting itu Kepada Ketua BPD setempat. Namun, karena akan terjadi unjukrasa masyarakat, ia terpaksa menarik kembali dokumen itu.
Ia juga tidak berani menyimpan Dokumen Kerawangan di Kantor Desa, Karena khawatir terjadi kebakaran seperti yang pernah terjadi Beberapa Tahun lalu.
Prinsipnya, Siapapun Kepala Desa terpilih nantinya, Dokumen Penting itu akan diserahkan, untuk kepentingan masyarakat lengkong.