Namun meski sempat tidak kooperatif, tersangka S-H tidak ditahan, dengan jaminan orang tua dan istrinya.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, untuk upaya percepatan penanganan kasus, tersangka S-H diminta secara rutin seminggu sekali absen, dan mengikuti setiap agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jember.