Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Jember, Edi Mulyono, kepada Prosalina Fm.
Edi menjelaskan, KSO merupakan sebuah perbuatan hukum, yang didalamnya ada kesepakatan antara direksi PDP Kahyangan dengan perusahaan swasta yaitu pt nanggala mitra lestari. Sehingga pada saat KSO itu sudah ditandatangani kedua belah pihak, maka yang bersepakat harus mengacu pada hasil kesepakatan sebagaimana tercantum pada isi KSO.
Dalam kasus pembatalan KSO yang dilakukan Bupati Jember sebagai Kepala Pemerintah Daerah, juga harus mengacu pada aturan yang disepakatai bersama. Apabila pembatalan ini sepihak dan tidak disepakatai oleh pihak ketiga, bisa jadi pihak ketiga merasa dirugikan dan melakukan gugatan.
Sementara itu Pakar Kebijakan Publik Fisip Universitas Jember, Hermanto Rohman menyatakan, Polemik KSO yang telah terjadi di Jember, seharusnya menjadi bahan evaluasi Bupati dalam mengelola salah satu Badan Usaha Milik Daerah, BUMD. Hermanto menyayangkan keputusan meng-kso-kan PDP Kahyangan dengan pihak swasta.
Seharusnya Bupati membentuk tim audit yang bisa menganalisa, apa saja yang menjadi kekurangan dari PDP Kahyangan, baik dari potensi pendapatannya, keadaan perusahaan, bahkan juga jajaran direksi yang mengelola.(ulung)