Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, sesuai Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2013, Pemkab menjelaskan beberapa tempat yang bebas alat peraga kampanye.
Sterilisasi Alat Peraga Kampanye ini untuk menjaga agar Wilayah Kota Jember, tetap terjaga keindahannya. KPU Kabupaten Jember berjanji mensosialisasikan ketentuan tersebut, kepada Partai Politik.