2 Kali Mangkir Dari Persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Perintahkan Terdakwa Kasus Penganiayaan Ditahan.

Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jember, Iwan Hari Winarto, terdakwa 2 kali mangkir dari persidangan. Setelah ditelusuri ternyata terdakwa R-S sudah melarikan diri dari pesantren.
    Majelis Hakim akhirnya mengeluarkan surat perintah penahanan kepada terdakwa R-S, karena mempersulit persidangan.
    Sementara Fauzin, orang tua Alfin, Warga Desa Ponjen Kecamatan Kencong mengaku kesal, sidang selalu ditunda, karena terdakwa tidak hadir. Ia berharap terdakwa bisa dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jember, supaya kasus segera selesai.
    Sebab, akibat penganiyaan  itu, anaknya harus menjalani operasi yang menghabisan dana hingga 50 juta rupiah.
     Apalagi meski keluarganya membuka kesempatan untuk berdamai, R-S tidak memanfaatkannya dengan baik. Malah dari pihak R-S hanya meminta menutup kasus tersebut, tanpa ada penyelesaian yang bertanggung jawab.

Comments are closed.