Kepala Desa Sumberdanti Sukowono, Terdakwa Korupsi Raskin, Divonis 1 Setengah Tahun Penjara

Putusan tersebut lebih ringan 6 bulan penjara, dibandingkan tuntutan jaksa Penuntut Umum, Yusuf Wibisono.
    Menurut Yusuf Wibisono, Sunartin terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, tentang  penyalahgunaan wewenang dan jabatan, yakni menjual raskin. Akibat perbuatan Sunartin, negara dirugikan 450 juta rupiah.
    Sedangkan menurut kuasa hukum tervonis, Eko Imam Wahyudi, kliennya menyatakan pikir-pikir, terkait putusan majelis hakim tersebut.
    Kliennya memiliki waktu selama 7 hari, untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan banding, atau menerima putusan majelis hakim, karena masih akan dilakukan musyarwarah dengan keluarga bersar Sunartin.
    Sunartin dilaporkan ke Polisi oleh warga, yang menemukan adanya penjualan Raskin di Sumberjambe. Setelah diselidiki, ternyata raskin itu berasal dari Sumberdanti Sukowono.(hafit)

Comments are closed.