Putusan tersebut lebih ringan 6 bulan penjara, Dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Yusuf Wibisono.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Yusuf Wibisono, Sunartin terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang pemberantasan Korupsi, Terkait penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan. Sehingga Negara Dirugikan 450 Juta Rupiah.
Sedangkan Menurut Kuasa Hukum Tervonis, Eko Imam Wahyudi, Kliennya menyatakan pikir-pikir, Terkait putusan majelis hakim tersebut.
Kliennya memiliki waktu Selama 7 Hari, Untuk menentukan Sikap, Apakah akan mengajukan banding, atau menerima Putusan Majelis Hakim.